Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Responsif Atasi Pengelolaan Sampah

Asosiasi Pengusaha Pengelola Limbah Indonesia (PPLI) mendesak pemerintah responsif terhadap pembatalan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 mengenai percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Ilustrasi tempat pembuangan sampah/beritajakarta.com
Ilustrasi tempat pembuangan sampah/beritajakarta.com

Bisnis.com, TANGERANG - Asosiasi Pengusaha Pengelola Limbah Indonesia (PPLI) mendesak pemerintah responsif terhadap pembatalan Peraturan Presiden No. 18/2016 mengenai percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

George Gunawan, Ketua Pengawas PPLI, mengatakan persoalan pengelolaan sampah, khususnya di kota besar memerlukan penanganan cepat yang didorong oleh peningkatan populasi masyarakat.

“Seharusnya, pemerintah dan stakeholder terkait harus aktif dalam merespons kebutuhan pengelolaan sampah saat ini. Pemerintah harus tanggap terhadap putusan MA ini. Di sisi lain, masyarkat juga harus satu suara, mulai dari sejauh mana risiko penggunaan insinerator terhadap lingkungan dan sistem pengelolaan sampah yang tepat,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (26/1/2017).

Pasalnya, di sejumlah kota besar, misalnya Jakarta, volume sampah yang dihasilkan warga Ibu Kota saat ini berkisar 7.000 ton per hari. Padahal, daya tampung sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, terus berkurang sehingga tak maksimal untuk mengolah seluruh sampah dari DKI Jakarta dan Bekasi.

Tak jauh dari Jakarta yakni Kota Tangerang, timbunan sampah di Tangerang pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai 1.400 ton per hari dan dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1.060 ton per hari yang mampu diproses di TPA Rawa Kucing.

Hingga saat ini, sistem pengelolaan sampah di kota ini hanya mengandalkan sanitary landfill. Metode ini mengaplikasikan sistem pengolahan sampah dengan memanfaatkan median tanah atau penimbunan sampah dengan mengembangkan lahan cekungan.

Dengan keterbatasan lahan TPA Rawa Kucing hanya 35 hektare, kapasitas TPA diproyeksikan tidak akan mampu menimbun sampah yang selalu meningkat tiap tahunnya tanpa adanya proses reduksi sampah.

“Teknologinya bisa apa saja, insenerator atau plasma. Yang paling memungkinkan memang insenerator karena dana yang dibutuhkan tidak sebesar teknologi plasma. Untuk dampak lingkungannya, ini yang harus dipikirkan bersama-sama,” tuturnya.

Kendati demikian, Ketua Tim Percepatan PLTSa Tangerang Guntur Sitorus menjelaskan rencana pembangunan PLTSa masih menemui sejumlah kendala antara lain lokasi TPA Rawa Kucing yang berada pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Soekarno Hatta dan rencana pengintegrasian antara pengelolaan TPA Rawa Kucing dengan PLTSa.

Relative proximity terhadap runway Soekarno-Hatta [± 3 km] dan jika menggunakan insinerator, ketinggian tidak boleh melebihi 46 meter. Risiko emisi stack-gas waste to energy mengganggu jarak pandang lepas landas pesawat,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper