Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPUD DKI Siap Terima Gugatan Pasca Pilgub

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya siap apabila ada pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketu KPU Jakarta Sumarno/Antara
Ketu KPU Jakarta Sumarno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya siap apabila ada pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami siap bila ada gugatan. Ini kan era demokrasi," kata Sumarno di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (26/02/2017).

Menurut dia, ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pasangan calon yang mengajukan keberatan atas hasil pilkada ke MK.

"Kalau tiga hari itu kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada gugatan, nanti tanggal 4 Maret kami akan menetapkan hasilnya sekaligus akan mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak," kata Sumarno.

MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2) mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Sementara itu, pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk gubernur dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.

Setelah pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.

Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper