Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Taksi Online Terdaftar Resmi di DKI Hanya 7.582 Unit

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan jumlah pengemudi dan armada taksi maupun ojek online yang mendaftar ke pemerintah lebih sedikit dibanding yang beroperasi di jalann
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan jumlah pengemudi dan armada taksi maupun ojek online yang mendaftar ke pemerintah lebih sedikit dibanding yang beroperasi di jalan.

"Total taksi online yang mendaftarkan ke kami baru 7.582 unit. Itu data sementara karena setiap hari nambah. Kami memprediksi di jalanan bisa lebih dari 20.000 unit," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (20/3/2017).

Dia menuturkan dari 7.582 unit, taksi online yang lolos uji KIR hanya 7.108 unit. Rata-rata angkutan umum berbasis transportasi tersebut tak lolos uji KIR lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta pemerintah.

Meski demikian, Andri berjanji tetap akan mengakomodasi para pengemudi taksi online untuk mendaftarkan diri dan melakukan uji KIR di lokasi-lokasi yang ditetapkan oleh Dishubtrans DKI.

Terkait banyaknya jumlah armada taksi aplikasi inilah yang dikeluhkan para pengelola taksi resmi yang sudah memiliki izin dan berbadan hukum.

"Keluhan ini datang dari Organda. Mereka komplain jumlah taksi online terus bertambah. Izinnya sekian, tapi yang beroperasi lebih banyak. Tuntutan mereka soal pembatasan kuota," katanya.

Selain soal perizinan, masalah lain yang turut menjadi sorotan yakni terkait penerapan tarif batas atas dan bawah khusus untuk taksi online. Andri mengatakan ketetapan itu akan disahkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bukan Pemprov DKI.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper