Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAKSI ONLINE MARAK, Organda DKI: Pangkas Operator Taksi Konvensional

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan masifnya pertumbuhan armada taksi berbasis aplikasi berdampak langsung terhadap bisnis operator taksi yang ada di Jabodetabek
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan masifnya pertumbuhan armada taksi berbasis aplikasi berdampak langsung terhadap bisnis operator taksi yang ada di Jabodetabek.

"Kalau ditanya kehadiran taksi online ini memang berdampak langsung kepada operator taksi, mau yang besar atau yang kecil berbentuk koperasi," katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (21/3/2017).

Dia memaparkan pada awal 2014 jumlah armada taksi konvensional yang terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI berkisar 25.550 unit dari total kuota sebanyak 27.400 unit.

Namun, jumlah tersebut melorot drastis sejak perusahaan taksi aplikasi masuk ke Indonesia pada awal 2015. Masuknya taksi berbasis aplikasi dimulai melalui Uber.

Sementara itu, Grab dan Gojek yang memulai bisnis dengan menyediakan layanan ojek online sekarang ikut merambah ke taksi online yakni dengan mengoperasikan layanan Grab Car dan Go Car.

"Saya memprediksi populasi taksi konvensional yang beroperasi di Ibu Kota saat ini hanya tinggal 9.000 unit saja. Penurunan ini drastis sekali bisa sampai 70% karena kami tak bisa berkompetisi dengan tarif taksi online yang memang jauh lebih murah," ungkapnya.

Penurunan jumlah armada juga dibarengi dengan berkurangnya jumlah operator taksi. Jika pada 2014 ada 35 perusahaan taksi di Jakarta, saat ini jumlah operator yang masih mengambil penumpang di jalan bisa dihitung dengan jari.

"Sekarang paling tinggal 4-7 operator saja yang bertahan. 70% Sisanya gulung tikar," katanya.

Selain soal tarif, dia juga meminta pemerintah dapat membatasi kuota armada taksi aplikasi di Jakarta. Syaratnya, kuota taksi online tidak boleh lebih banyak dibanding taksi-taksi lama yang sudah mengantongi izin dari Dishubtrans DKI Jakarta.

Kuota rata-rata taksi konvensional yang dapat beroperasi di Ibu Kota dan wilayah sekitarnya saat ini mencapai 40.000 unit.

"Kami inginnya kuota taksi online yang dapat mengambil penumpang di Jabodetabek hanya 10% dibandingkan kuota taksi konvensional. Tujuannya agar persaingan lebih sehat," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper