Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Bantah Tak Independen

BPK memastikan proses audit laporan keuangan sejumlah kementerian dan lembaga negara sudah sesuai mekanisme yang diamanatkan undang-undang.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, AKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses audit laporan keuangan sejumlah kementerian dan lembaga negara sudah sesuai mekanisme yang diamanatkan undang-undang.

Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK memaparkan, dinamika yang terjadi di luar bukan merupakan kewenangan mereka, tugas lembaga auditor negara tersebut hanya soal melakukan audit.

"Tugas kami hanya melakukan audit, soal dinamika misalnya terkait penegakan hukum itu bukan kewenangan kami," kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional, Yudi Ramdan di Jakarta, Selasa (21/3).

Pernyataan BPK tersebut disampaikan guna merespons sejumlah keraguan soal hasil audit yang disampaikan oleh lembaga yang berkantor di dekat kompleks parlemen tersebut.

Dalam proses uji kelayakan anggota BPK di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu misalnya, independensi BPK dipertanyakan lantaran adanya sejumlah pertentangan dengan entitas yang mereka audit.

Kasus pengadaan lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras misalnya, audit lembaga tersebut dipertanyakan oleh Pemprov DKI Jakarta, bahkan kemudian muncul audit tandingan terkait temuan BPK.

Selain perkara tersebut, sejumlah anggota DPD juga mempersoalkan pemberian opini terhadap sejumlah daerah, pasalnya banyak kepala daerah yang memperoleh opini WTP justru terjerat perkara pidana.

Terkait hal itu, Yudi menambahkan, secara institusi tugas BPK sudah selesai, pasalnya dalam proses audit BPK juga tidak dapat diintervensi oleh institusi manapun.

"Kami memiliki pedoman yang harus dilakukan oleh auditor, pedoman tersebut menunjukkan bahwa, proses dan audit yang dilakukan BPK cukup independen," ungkapnya.

Adapun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2016, BPK mencatat 283.294 rekomendasi sejak tahun 2010 hingga semester 1 2016. Namun dari jumlah tersebut ada 12,2% atau sebanyak 34.507 rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh entitas yang bersangkutan.

Total nilai dana yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti oleh entitas mencapai Rp131,69 triliun. Nilai itu cukup besar jika dibandingkan dengan total nilai rekomendasi yang mencapai Rp247,87 triliun.

Lembaga auditor negara itu telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan rekomendasi dari BPK belum ditindaklanjuti entitas. Beberapa diantaranya yakni perubahan regulasi, perubahan struktur organisasi yang diperiksa, hingga keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Kendati masih ada yang belum ditindaklanjuti, namun secara kumulatif hingga semester 1 2016, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan menyerahkan aset dan penyetoran uang ke kas negara nilainya mencapai Rp37,60 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper