Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Pemprov DKI & KPK Incar Penunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan penegakan hukum (law enforcement), khususnya bagi para penunggak pajak di Ibu Kota.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan penegakan hukum (law enforcement), khususnya bagi para penunggak pajak di Ibu Kota.

Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengatakan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merealisasikan program tersebut.

"Kami dan KPK telah menandatanganani Aksi Bersama pada tanggal 3 Februari 2017. Akan ada koordinasi dengan SKPD terkait dalam kegiatan pemungutan dan optimalisasi pajak daerah," katanya, Kamis (30/3/2017).

Dia menuturkan nantinya kedua pihak tersebut akan melakukan pemanggila dan penagihan. Jika tak digubris, penagihan pajak dengan surat paksa
sesuai UU 19/2000.

"Terakhir, kami akan melakukan penyelesaian sengketa pajak terhadap objek-objek tertentu, misalnya kriminalisasi perpajakan. Di lapangan, petugas BPRD DKI akan didampingi oleh petugas KPK untuk melakukan penagihan pajak," jelasnya.

Untuk tahap awal, Edi menuturkan pihaknya baru melakukan tindakan sosialisasi. Caranya, yaitu dengan mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan.

"Saat ini, kami sudah mulai kirimkan surat peringatan. Kami beri tahu wajib pajak bahwa sekarang semua tindakan penagihan pajak akan didampingi oleh KPK. Ternyata, baru dikasih tahu seperti itu banyak di antara mereka yang takut dan langsung membayar pajak," jelasnya.

Selain menekankan law enforcement, BPRD DKI juga melakukan optimalisasi penerimaann melalui fiscal cadaster, integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance atau keterkaitan fiskal secara menyeluruh, dan peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper