Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Tetapkan 19 April Jakarta Libur

Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjabat tangan dengan Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), sementara calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berpelukan dengan wakilnya Sandiaga Uno, seusai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjabat tangan dengan Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), sementara calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berpelukan dengan wakilnya Sandiaga Uno, seusai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (14/4/2017), seperti dikutip Antara, diinformasikan secara tertulis bahwa Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.

Keppres tersebut mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan demikian, pada 19 April 2017 di Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu juga mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI Jakarta.

Pilkada tersebut diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.T. H016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper