Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar BPJS Kesehatan di Kelurahan, Begini Caranya

Sebanyak 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta kini bisa menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta kini bisa menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Upaya ini dibuat untuk memperluas akses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk masyarakat, khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS KEsehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, saat ini ada potensi 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar.

“Harapannya adalah lurah juga aktif mencari orang di sekitar yang belum terdaftar,” kata Andayani usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (28/4/2017).

Selain itu, pendaftaran peserta ini tidak hanya berlaku bagi pemilik KTP Jakarta, tetapi juga masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun punya KTP di luar Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menambahkan, tujuan dari sinergi ini bisa cepat terwujud bila para lurah bisa sigap bekerja merangkul orang-orang yang belum mendaftar BPJS Kesehatan.

Menurut Ahok, memiliki asuransi kesehatan bukan berarti tidak perlu memiliki BPJS. Dengan memiliki BPJS, sama artinya dengan ikut bergotong royong membantu orang-orang yang membutuhkan akses kesehatan.

“Misalkan saya, saya punya asuransi, saya juga beli BPJS. Untuk apa? Kalau saya tidak pakai, berarti uang saya itu dipakai buat yang sakit," kata Ahok.

Berikut alur dan tata cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kelurahan-kelurahan DKI Jakarta:

1. Mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan di kelurahan

2. Petugas kelurahan akan memeriksa dan mengkonfimrasi nomor NIK, KK, HP, email, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang dipilih serta alamat pengiriman kartu JKN-KIS

3. Petugas kelurahan kemudian menerima dan mencatat berkas sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesejatan

4. Saat berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda terima ke calon peserta

5. Petugas kelurahan akan menjelaskan ke peserta tatacara pembayaran dan info nomor virtual account peserta yang akan dikirim via surel/sms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper