Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan RS. Sumber Waras: Ahok Ragu Libatkan Swasta. Ini Sebabnya

Ahok mengaku kurang setuju jika menggandeng pihak swasta karena dinilai tidak akan mementingkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin.
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menimbang-nimbang untuk melibatkan pihak swasta dalam pembangunan RS Sumber Waras. Pangkal masalahnya, Ahok ingin Rumah Sakit Sumber Waras kelak lebih banyak dinikmati warga miskin.

Dia telah mengantongi dua rencana skema pembiayaan pembangunan rumah sakit tersebut yang terintegrasi dengan apartemen.

Salah satu skemanya adalah melibatkan swasta. Namun Ahok mengaku kurang setuju jika menggandeng pihak swasta karena dinilai tidak akan mementingkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin.

"Ada format mau dibantu Asian Develompment Bank nanti dikaji dan melemparnya ke pihak swasta. Tapi kalau dengan swasta nanti manfaat pelayanan untuk kelas tiganya kurang," katanya di Balai Kota, Rabu (3/5/2017).

Sebab, kata dia, pihak swasta punya batas izin pelayanan 30% untuk kelas tiga. Sementara pihakya ingin 90%-100% pelayanan kelas tiga di Sumber Waras bisa dinikmati warga miskin.

Sementara format lainnya, kata Ahok, Pemprov DKI akan menggandeng BUMN untuk membangun rumah sakit tersebut.

"Nanti mereka membangun terus kami cicil bayar. Kan rencanya akan bangun 2.000 ranjang dan apartemen juga jadi ada sekitar Rp3 triliun anggaran yang bisa digunakan," paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp800 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.

Pembelian lahan tersbut sempat menjadi polemik karena diduga Pemprov DKI telah membeli lahan seharga lebih mahal dari seharusnya yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Sementara itu, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper