Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Tunjangan DPRD DKI Naik, Kinerja?

Pemprov DKI berharap kenaikan tunjangan anggota dewan bisa berdampak positif terhadap kinerja DPRD seiring selama ini dinilai kurang mendukung program-program pemerintah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ketiga kiri) memimpin rapat paripurna istimewa membahas pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5)./Antara-Aprillio Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ketiga kiri) memimpin rapat paripurna istimewa membahas pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI berharap kenaikan tunjangan anggota Dewan bisa berdampak positif terhadap kinerja DPRD seiring selama ini dinilai kurang mendukung program-program pemerintah.

"Saya sendiri mendukung dan setuju kalau ada kenaikan tunjangan agar mereka bekerja lebih baik lagi dan lebih produktif," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Senin (10/7/2017).

Saefullah menuturkan, selama ini pihaknya menilai kinerja DPRD DKI kurang maksimal karena banyak rekomendasi yang ditembuskan kepada DPRD tidak pernah dibahas.

Dia memberi contoh, rekomendasi terkait usulan anggaran proyek pengerjaan mass rapid transit (MRT) Jakarta belum dijawab hingga saat ini, padahal pengerjaan proyek membutuhkan tambahan dana.

Selain itu, rekomendasi lain yakni terkait Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017 juga belum dibahas oleh DPRD.

"Sebentar lagi kami akan tembuskan rekomendasi terkait APBD Perubahan 2017 ke DPRD. Jadi dengan adanya kenaikan tunjangan kami harapkan mereka lebih bergairah untuk bekerja," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 tersebut resmi diundang-undangkan pada Juni 2017 lalu yang secara otomatis aturan yang sebelumnya yakni PP 24/2004 tidak berlaku lagi.

"Ini kan aturannya baru keluar, tapi saya sangat dukung biar anggota DPRD lebih rajin, datang lebih awal dan pulang lebih sore. Semoga produktif," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Merry Hotma mengatakan pihaknya akan menyusun aturan turunan PP 18/2017 yakni Raperda Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Pertanggungjawaban Gubernur

Menurutnya, penyusunan draf raperda dilakukan atas inisiatif dewan karena sisa waktu penyusunan raperda hanya tinggal dua bulan dari aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Kami inginnya Raperda selesai pada awal Agustus nanti agar kenaikan tunjangan bisa diusulkan dalam pembahasan APBD 2018 dan APBD Perubahan 2017," paparnya.

Dia menuturkan daerah lain telah lebih dulu menyusun Raperda kenaikan tunjangan dan telah masuk dalam agenda sidang paripurna. Sementara Jakarta dinilai terlambat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menuturkan saat ini tunjangan representatif anggota d\Dewan sebesar Rp1,9 juta atau berbeda dengan tunjangan ketua sebesar Rp2,4 juta.

Dia mendukung kenaikan tunjangan tersebut karena hampir 12 tahun tunjangan anggota DPRD tidak pernah naik, sehingga dia menilai kenaikan tunjangan merupakan hal yang wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper