Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Agustus 2017 Layanan Perizinan di DKI Berubah, Ini Selengkapnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pergub No. 47/2017.

Bisnis.com, JAKARTA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pergub No. 47/2017.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Pergub No. 7/2016.

Dia mengatakan dalam pergub baru tersebut memuat penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Misalnya, terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47/2017 yang sebelumnya terdapat 465 izin /non izin, menjadi 269 izin/non izin.

"Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, salah satunya menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi. Beberapa perizinan dan non perizinan digabungkan nomenklaturnya," katanya kepada Bisnis melali siaran resmi Rabu (2/8/2017).

Terkait pelimpahan kewenangan, kata dia, terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan dilimpahkan kewenanganya, agar dapat diproses secara efektif dan efisien serta mudah dijangkau oleh pemohon.

Adapun data jumlah pelimpahan kewenangan penandatanganan izin/non izin dari Pergub No. 7/2016 kepada Pergub No. 47 Tahun 2017, diantaranya :
a. Sebelumnya Kewenangan DPMPTSP, kini menjadi Kewenangan UP PTSP Kota sebanyak 33 jenis izin/non izin
b. Sebelumnya Kewenangan DPMPTSP, kini menjadi Kewenangan UP PTSP Kecamatan sebanyak 1 jenis izin/non izin
c. Sebelumnya Kewenangan UP PTSP Kota, kini menjadi Kewenangan UP PTSP Kecamatan sebanyak 30 jenis izin/non izin
d. Sebelumnya Kewenangan UP PTSP Kecamatan, kini menjadi Kewenangan UP PTSP Kelurahan sebanyak 2 jenis izin/non izin

Selain itu, terkait pelayanan permohonan, lanjutnya, pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan dapat dilakukan di seluruh service point atau Unit Pelaksana PTSP yang tesebar di seluruh Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi, dan Balaikota Provinsi DKI Jakarta.

"Pengajuan tersebut tidak harus didasarkan pada domisili pemohon, domisili usaha atau domisili objek izin dan non izin," katanya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, jika pemohon mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan kepada service point yang bukan menjadi kewenangannya, maka petugas service point akan menerima dan meneliti berkas permohonan, memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.

Setelah itu, pihaknya memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan dengan mengirimkan secara manual atau secara elektronik.

Dia mengimbau agar warga Jakarta tidak khawatir atas perubahan kewenangan penandatanganan izin/ non izin tersebut. Pasalnya saat ini warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Menurutnya, pemohon dapat memanfaatkan layanan AJIB yang bisa didownload pada Playstrore untuk sistem Android dan Appstore untuk sistem IOS melalui smartphone.

"Pemohon pun dapat menelepon Call Center Tanya PTSP di nomor 1500-164. Petugas kami akan menjemput berkas Izin/non Izin di wilayah Jakarta kemudian akan mengantarkannya kembali ke lokasi usaha atau objek izin dan non izin jika permohonannya tersebut sudah selesai diproses dan ditandatangani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper