Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Area Pelarangan Sepeda Motor di Jakarta Diperluas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah area pelarangan sepeda motor di sejumlah jalan Ibu Kota.
Petugas mencegah sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di kawasan Kalibata, Jakarta./Antara
Petugas mencegah sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di kawasan Kalibata, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah area pelarangan sepeda motor di sejumlah jalan Ibu Kota.

Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, menuturkan pelarangan terhadap kendaraan bermotor akan diberlakukan dengan dua mekanisme, yaitu secara penuh atau permanen dan sebagian.

"Kami masih harus melakukan FGD (focus group discussion) terkait strategi mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satunya pelarangan sepeda motor melintas di beberapa luas jalan. Kalau hasil FGD oke, maka awal September sudah akan kami uji coba," ujar Sigit saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin, (7/8/2017).

Sigit menjelaskan, pelarangan sepeda motor secara penuh atau permanen akan diterapkan dari Bundaran Senayan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman hingga Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang terletak di Jalan Merdeka Barat. Pada jalan tersebut, sepeda motor akan dilarang melintas tanpa batas waktu tertentu.

Sementara itu, untuk penerapan pelarangan sepeda motor sebagian hanya diberlakukan di kawasan yang terdampak akibat adanya pembangunan infrastruktur. Nantinya sepeda motor hanya dilarang melintas pada hari dan waktu tertentu. Namun, Sigit belum bisa menyebut bagaimana detail penerapannya.

Sigit menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan skenario agar pengendara sepeda motor masih bisa tetap mengakses kantor mereka yang berada di kawasan pelarangan tersebut. Selain itu, skenario juga disiapkan agar tidak terjadi kemacetan baru di titik lain.

"Akses pintu belakang yang ada di ruas Jalan Jenderal Sudirman- Jalan MH Thamrin akan kami minta untuk dibuka. Juga kantong parkir disiapkan," ujar Sigit.

Pembahasan perluasan area pelarangan sepeda motor akan dibahas pada Rabu mendatang. Adapun pihak yang akan terlibat di antaranya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kepolisian Lalu Lintas, pemilik gedung yang berada di kawasan pelarangan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi.

"Kalau bicara kajian sudah ada. Rambu sebagian besar sudah terpasang. Karena sudah pernah jadi konsep juga, tinggal kita teruskan saja," ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper