Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Caranya Bayar Tagihan PBB di Gerai Indomart

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) dan Indomart untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan(PBB) untuk wajib pajak.
PT Indomarco Prismatama (Indomart)/Istimewa
PT Indomarco Prismatama (Indomart)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) dan Indomart untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan(PBB) bagi wajib pajak.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, mulai periode ini WP dapat melunasi tagihan PBB melalui kasir Indomart atau cabang BJB yang ada di Ibu Kota.

"Kita harus mempermudah akses WP untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya PBB. Makanya ada kerja sama antara Badan Pajak dan Retribusi DKI dengan BJB dan Indomart," ujarnya di Pendopo Balai Kota DKI, Rabu (9/8/2017).

Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomart) Wiwiek Yusuf mengatakan tata cara pembayaran PBB di gerai Indomart sangat mudah.

"WP cukup menyampaikan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar kepada kasir kami. Setelah itu, akan keluar tagihannya," katanya.

Dia menuturkan, pembayaran tagihan bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai, yaitu dengan kartu debit. Meski begitu, ada batasan nominal PBB yang bisa diterima oleh Indomart.

"Kalau pembayaran di gerai kami nominal tagihannya maksimal Rp5 juta. Di atas itu harus bayar langsung ke bank atau kantor pos," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini total gerai Indomart yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 14.500 gerai. Sementara itu, total gerai minimarket berlogo biru tersebut di DKI Jakarta mencapai 1.800 gerai.

Target PBB yang harus dicapai oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI pada tahun ini sebesar Rp7,7 triliun atau 22,4% dari target APBD DKI 2017 Rp35,2 triliun.

Dengan layanan ini warga Jakarta sebagai WP, baik perorangan maupun badan usaha, dapat menunaikan kewajiban pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper