Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Bulan Tertib Trotoar Catat 4.799 Pelanggaran

Operasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilaksanakan sejak 1 Agustus 2017 hingga 13 Agustus 2017 berhasil menjaring 4.799 pelanggar.

Bisnis.com, Jakarta -- Operasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilaksanakan sejak 1 Agustus 2017 hingga 13 Agustus 2017 berhasil menjaring 4.799 pelanggar.

Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan hasil evaluasi operasi BTT mencatat 1.005 pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL), 417 kendaraan roda dua yang melintas di trotoar, 1.884 kendaraan roda dua dan empat yang parkir di trotoar dan 1.493 pelanggaran lain.

Terkait PKL, Yani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan untuk mendorong mereka agar dibina oleh dinas terkait.

"Bagi yang permanen (non-binaan UMKM) melakukan pembuatan bangunan di atas trotoar, ini akan kami tertibkan dan kami sita sesuai prosedur, nanti akan mengikuti sidang tipidringan (tindak pidana ringan)," ujarnya di Balai Kota, Senin (14/8/2017).)

Hingga pekan kedua dilaksanakannya operasi BTT, tercatat sebanyak 160 PKL non-binaan UMKM mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri di wilayah masing-masing dan direkomendasikan untuk mengangkut kembali barang milik mereka di kantor Satpol PP.

"Pelanggaran paling banyak di Tanah Abang, Sawah Besar, di daerah Mampang, Priok, itu besar di lokasi-lokasi itu," katanya.

Yani mengatakan BTT ini bukan sekedar melakukan tindakan tapi mengedukasi masyarakat bahwa trotoar Ibu Kota sejatinya untuk pejalan kaki.

Ditambah lagi saat ini Pemprov DKI sedang gencar melakukan pembangunan trotoar sebagai jalur pedestrian yang ramah pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas.

Menurut data Satpol PP, angka pelanggaran oleh pengendara kendaraan roda dua yang kerap menerobos trotoar sudah cukup berkurang.

Sslain menindak, pihak Satpol PP juga menghimbau masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama dengan pendataan identitas serta foto untuk disimpan di dalam data base mereka.

"Kita akan simpan datanya, kalau besok didapati dia-dia lagi terpaksa kita serahkan ke satlantas," tegasnya.

Yani menambahkan pendapatan dari proses pembayaran denda pengadilan dimasukkan ke dalam kas negara dengan kisaran biaya denda Rp100.000 hingga Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper