Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Berakhir Jabatan, Djarot Fokus Layanan Publik dan Infrastruktur

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang masa jabatannya hanya tingal satu bulan, menuturkan sisa-sisa tugas yang akan dikebutnya agar segera terpenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang masa jabatannya hanya tingal satu bulan, menuturkan sisa-sisa tugas yang akan dikebutnya agar segera terpenuhi.

Diantaranya, Djarot berambisi untuk menyempurnakan sistem anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memperkuat sistem non-tunai di dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan kebut untuk bikin mall pelayanan publik yang nanti akan mengintegrasikan pelayanan yang akan diberikan oleh Pemprov dan pusat. Semuanya berbasis sistem, bukan lagi bersurat-menyurat. Sehingga memudahkan warga yang mengurus perizinan,” tukasnya di Balai Kota, Kamis (14/9/2017).

Selain itu, Djarot juga menyampaikan pihaknya akan mempercepat pengerjaan 100 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang sudah dimulai sejak awal 2016.

“Termasuk juga kami akan sempurnakan pekerjaan rumah kita yang belum selesai yaitu penataan Kalijodo dan pembangunan masjid Al-Mubaroqah. Kami juga kejar kolong tol (Tol Sedyatmo) itu sebagai sarana tempat parkir dan taman,” ujarnya.

Dia mengakui masih ada beberapa pekerjaan lainnya yang tidak bisa disempurnakan dalam kurun waktu satu bulan seperti penyediaan rusun yang ditargetkan sebanyak 10 ribu unit, baru tercapai enam ribu unit.

Ditambah lagi dengan pengerjaan MRT yang masih berlangsung dan menemui beberapa hambatan terkait pengadaan lahan di kawasan Fatmawati dan normalisasi jalan protokol yang terkena imbas pembangunan stasiun dan jalur MRT.

Mantan Walikota Blitar tersebut menambahkan, perihal reklamasi dirinya masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang izin kelanjutan pembangunan.\

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mencabut moratorium atas reklamasi Pulau C dan D.

“Kami akan kejar untuk pembahasan Raperda [reklamasi] dan tetap bersikukuh pasal tentang kewajiban tambahan kontribusi 15% harus masuk ke dalam perda, bukan dalam bentuk pergub,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper