Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM REKLAMASI DICABUT : Begini Reaksi Anies dan DPRD DKI

Nasib rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, yang akan dilantik pada 16 Oktober 2017.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri) menggelar konferensi pers di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (15/5)./Antara
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri) menggelar konferensi pers di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (15/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, yang akan dilantik pada 16 Oktober 2017.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Gubernur DKI memiliki kewenangan untuk memutuskan melanjutkan pembahasan peraturan reklamasi atau tidak.

"Itu terserah gubernur. Tapi, saya kira Pak Anies akan melihat itu berdasarkan fakta dan data," katanya, Selasa (10/10/2017).

Pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tak dapat dibahas sebelum Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat lengser pada Senin pekan depan.

Selain itu, menurut Taufik, sejumlah pimpinan dan anggota komisi pekan ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat pada Jumat pekan lalu ke Dewan untuk segera kembali membahas raperda reklamasi.

Surat diserahkan ke Dewan usai Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada Kamis pekan lalu.

Moratorium itu dicabut setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sanksi moratorium sejak lebih dari setahun lalu.

Surat pencabutan moratorium itu menjadi modal DKI untuk meminta Dewan membahas raperda yang hingga kini masih mandek. Pembahasan itu mandek pasca ditangkapnya Ketua Komisi Pembangunan DPRD Mohammad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belakangan, Dewan juga ogah meneruskan pembahasan lantaran menunggu pencabutan moratorium.

Surat Djarot

Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan surat dari Djarot sudah diteruskan kepada pimpinan Dewan.

"Senin kemarin, secara administrasi sudah diserahkan kepada Ketua Dewan," ujarnya.

Menurut Taufik, jika sudah resmi menjadi gubernur dan melanjutkan pembahasan raperda, Anies tak perlu lagi bersurat kepada Dewan untuk membahas raperda.

"Tetap berlaku. Bukan soal individu, tapi instansinya (DKI) kan yang bersurat," ucapnya.

Berbekal surat dari Djarot itu, kata Taufik, Dewan juga bisa saja melakukan rapat pimpinan untuk membahas apakah raperda layak dilanjutkan atau tidak. Jika rapat memutuskan setuju, akan diagendakan jadwal rapat melalui Badan Musyawarah. Setelah itu, baru bisa dibahas kembali di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Taufik menyatakan setuju aturan itu segera dibahas untuk mengatur peruntukan di atas lahan reklamasi.

"Perda harus ada untuk mengatur. Kalau enggak ada, semuanya seenaknya saja naroh (menaruh/membangun) apartemen di mana," katanya, yang berasal dari Partai Gerindra, pengusung Anies.

Komentar Anies

Anies enggan berkomentar banyak terkait dengan hal itu. Ketika ditanya apakah dirinya tetap menolak reklamasi, dia menjawab, "Lihat program kami ada yang berubah atau tidak. Pokoknya saya jawab reklamasi setelah tanggal 16 Oktober," ujarnya.

Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Marthin Hadiwinata menilai pernyataan Anies yang menolak reklamasi merupakan janji politik. Pernyataan itu muncul saat Anies sedang kampanye pemilihan Gubernur DKI. Meski begitu, Marthin menyatakan akan tetap menagih janji Anies.

"Kalau ujungnya reklamasi lanjut, kami tak akan sungkan gugat Pak Anies," ucapnya.

Menurut dia, Anies memiliki kewenangan membatalkan reklamasi di antaranya dengan mencabut izin lingkungan pengembang reklamasi dan menolak pembahasan raperda.

Anies Baswedan, kata Marthin, bisa menolak pembahasan raperda reklamasi dengan dasar kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dibuat secara tertutup.

"KLHS-nya tidak partisipatif. Jadi raperda zonasi bisa dibatalkan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper