Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELANG PELANTIKAN ANIES-SANDI: Pemprov DKI Harus Setop Swastanisasi Air. Ini Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung

Jelang suksesi kepemimpinan di DKI Jakarta, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta - Palyja dan Aetra - terkait gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, KMMSAJ.
Ilustrasi: Mobil PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Jakarta./Istimewa
Ilustrasi: Mobil PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Jelang suksesi kepemimpinan di DKI Jakarta, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta - Palyja dan Aetra - terkait gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, KMMSAJ.

Berdasarkan salinan yang diterima, putusan dengan nomor 31 K/Pdt/2017 dikeluarkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, (10/4/2017) oleh Nurul Emiyah, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Ketua Majelis memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, yaitu Nurhidayah, Suhendi Nur, Achmad Djiddan Safwan, Aguswandi Tanjung, Hamong Santono, Ecih Kusumawati, Wahidah, Abdul Rosid, Risma Umar, Beka Ulung Hapsara, Edi Saidi, dan Ubaidillah.

Dengan demikian, MA Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 588/PDT/2015/PT DKI tertanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 527/PDT.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 Maret 2015.

Berikut isi lengkap Putusan MA terkait swastanisasi air di DKI Jakarta:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.
  2. Menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
  3. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku hingga saat ini.
  4. Menyatakan para tergugat telah merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.

MA memerintahkan para tergugat untuk:

  1. Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI Jakarta.
  2. Mengembalikan pengelolaan air minum di DKI Jakarta sesuai Perda No 13/1992 dan peraturan perundangan lainnya.
  3. Melaksanakan pengelolaan air minum di DKI Jakarta sesuai prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air.
  4. Menolak gugatan para penggugat selebihnya.
  5. Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500 ribu.

Seperti diketahui, gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik oleh Presiden untuk menjadi pemimpin baru ibu kota. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2017 di Istana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper