Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menagih Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Rencana kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya menghormati janji yang telah diucapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya menghormati janji yang telah diucapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.

Saat kampanye Pilkada DKI 2017, Anies menginginkan penghentian aktivitas yang bisa merusak lingkungan tersebut.

"Secara politis, Gubernur Djarot seharusnya menghormati gubernur terpilih yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi itu," kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah mengirimkan surat dalam masa transisi untuk DPR bisa melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KNTI, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menyatakan surat tersebut menutupi dampak buruk lingkungan hidup, hingga fakta hukum yang dinilai seharusnya menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi.

"Jika raperda dipaksakan lanjut, DPRD hanya akan menambah masalah bagi pemerintah terbaru, sehingga sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta menolak permintaan dari Gubernur Djarot," ucapnya.

Menagih Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Tak Relevan

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berpendapat bahwa Surat Menko Maritim No.S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut.

Surat tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri pada tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya, serta tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.

Selain dampak buruk lingkungan, Marthin juga menegaskan bahwa reklamasi juga akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Menagih Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut Memastikan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper