Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MRT Fase I : Negosiasi Anies Sukses Bebaskan Sebidang Lahan

Satu dari empat bidang lahan di sekitar area pembangunan Stasiun Haji Nawi, Jl. Fatmawati, berhasil dibebaskan setelah sang pemilik lahan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (ketiga kiri) didampingi Dirut Konstruksi MRT Silvia Halim (kanan) meninjau proyek Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Anies Baswedan memerintahkan untuk segera mengeksekusi lahan yang bermasalah di kawasan tersebut./Antara-/Galih Pradipta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (ketiga kiri) didampingi Dirut Konstruksi MRT Silvia Halim (kanan) meninjau proyek Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Anies Baswedan memerintahkan untuk segera mengeksekusi lahan yang bermasalah di kawasan tersebut./Antara-/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Satu dari empat bidang lahan di sekitar area pembangunan Stasiun Haji Nawi, Jl. Fatmawati, berhasil dibebaskan setelah sang pemilik lahan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mahesh Lalmalani, 60 tahun, salah satu pemilik bidang lahan tepat di depan area CP3 stasiun Haji Nawi, menemui Gubernur yang kebetulan sedang melakukan site visit ke MRT elevated Stasion Haji Nawi pada Jumat (20/10/2017).

Dalam perbincangan tersebut, Mahesh menyampaikan bahwa sebetulnya dia menyetujui pembangunan trase di depan rukonya asalkan Pemprov DKI bersedia memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal yang ditentukan pengadilan.

Berdasarkan putusan gugatan perkara yang diajukan oleh keempat pemilik bidang lahan No 133/Pdt.g/2016/PN.Jkt.Sel ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemprov senilai Rp150 juta per meter persegi dengan rincian Rp100 juta untuk kerugian immateriil dan Rp50 juta untuk lahan.

Namun Pemprov DKI di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama hingga Djarot Saiful Hidayat hanya menyetujui ganti rugi senilai Rp33 juta per meter persegi yang tentu saja ditolak oleh penggugat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan nilai appraisal lahan dan bangunan milik Mahesh menjadi Rp60 juta per meter persegi namun putusan tersebut dikasasi oleh Pemprov DKI Jakarta ke Mahkamah Agung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya harus sekali lagi meyakinkan warga jika pembangunan MRT ini merupakan kepentingan nasional sehingga harus didukung prosesnya.

"Ini betul betul untuk kepentingan nasional. Tadi saya jelaskan, dan akhirnya yang tadinya tidak mengizinkan dan sekarang di izinkan. Kami juga meminta untuk tidak menghambat pembangunan dan akhirnya dia setuju dan mengerti," ujarnya.

Anies kemudian mencoba bernegosiasi dengan mengatakan pembahasan angka bisa menyusul, tetapi pembangunan harus tetap berlangsung.

Mahesh, sang pemilik lahan dan toko karpet Serba Indah, kemudian setuju dengan solusi yang diberikan Gubernur meskipun belum menjanjikan besaran ganti rugi akan sesuai appraisal.

Bahkan Mahesh dengan sukarela mempersilakan pihak MRT dan Pemprov DKI untuk segera melakukan pembongkaran saat itu juga tanpa surat perintah.

Ketika ditanyai oleh media, Mahesh mengatakan dirinya tidak keberatan jika pembangunan dilakukan asalkan seluruh prosesnya berdasarkan undang-undang.

"Silakan pakai asal bikin komitmen. Menilai sesuai UU. Asal bikin komitmen akan menghitung ganti ruginya sesuai undang-undang." ujarnya.

Dia pun melanjutkan meskipun Pemprov belum memberikan kepastian besaran ganti rugi yang akan diterima, dirinya ikhlas jika bidang lahan miliknya seluas 76 meter persegi dieksekusi.

"Jadi, saya sudah berusaha. Hasilnya enggak pernah di tangan kita. Apa pun hasilnya," katanya.
Tarik Ulur Pembebasan Lahan

Anies Baswedan mengatakan dirinya sudah menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Selatan agar eksekusi lahan dapat dilakukan secepatnya agar pembangunan stasiun bisa segera dilanjutkan.

"Kita pastikan proyek ini tidak berhenti dan kita melihat kepentingan nasional yang amat besar dalam proyek ini. Keterlambatan di sini bisa menjadi masalah," ujarnya.

Anies melanjutkan jika pembangunan tidak berlanjut karena permasalahan pembebasan lahan. maka akan membebani pengerjaan baik secara materiil maupun nonmateriil.

"Ini bukan untuk kepentingan satu atau dua kelompok. Ini kepentingan nasional. Jadi pekan depan kita lihat eksekusinya," ujar Gubernur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menambahkan perencanaan pembebasan lahan tersebut sudah melalui proses hukum dan secara definitif memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan untuk segera melakukan eksekusi.

"Jadi kewajibannya sudah cukup. Kami sudah yakin dari segi undang-undang bahwa ini keinginan publik," katanya.

Tarik ulur pembebasan lahan ini menghambat pembangunan tiang penyangga Stasiun Haji Nawi yang berada di Jl. Fatmawati, beberapa pekerja yang berada di lokasi mengakui jika pembebasan lahan dipercepat pembangunan MRT Fase I dipastikan dapat selesai tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper