Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENUTUPAN ALEXIS: Ini Alasan Pemkot DKI Setop Izin Kegiatan Hotel dan Spa Alexis

Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ, dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat.
Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Galih Pradipta
Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -Sejumlah alasan melatarbelakangi penghentian izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis. Di antaranya adalah banyaknya masalah dan laporan masyarakat.

"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ, dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dia mengajak semua pihak agar berpikir dengan akal sehat, bukan hanya karena adanya pemasukan yang banyak lantas pelanggaran dibiarkan di negeri ini.

"Kalau menegakkan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal, gunanya aturan untuk ditaati jadi ongkos pembiaran itu jauh lebih mahal, jauh lebih besar dari uang yang dihitung rupiah. Jadi saya menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban," kata Anies.

Dia mengatakan penghentian izin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis ini sudah dikaji oleh tim yang bekerja lama, sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap.

"Termasuk supir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja. Ini ada, bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap, cara masuknya bagaimana, cara mengatur HP-nya bagaimana, semua lengkap cuma masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan semuanya," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.

Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper