Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojek Online Setuju Larangan Motor Lewat Jalan MH Thamrin Jakarta Dihapus

Sejumlah pengemudi ojek daring atau online menyambut gembira rencana Pemprov DKI Jakarta menghapus larangan kendaraan roda dua melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Ilustrasi: Polisi mengusir sejumlah pengemudi ojek online yang mangkal sembarangan di bahu jalan./TMCPoldaMetro
Ilustrasi: Polisi mengusir sejumlah pengemudi ojek online yang mangkal sembarangan di bahu jalan./TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Sejumlah pengemudi ojek daring atau online menyambut gembira rencana Pemprov DKI Jakarta menghapus larangan kendaraan roda dua melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Yudhi, pengemudi Grab, mengatakan ia bersama rekan-rekan seprofesinya berharap agar Pemprov segera merealisasikan rencana penghapusan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol yang berlaku sejak 17 Desember 2014.

“Kami maunya rencana penghapusan larangan itu segera dilakukan, karena pelanggan kami, khususnya dari stasiun Tanah Abang dan stasiun Sudirman, banyak yang minta diantar ke kawasan Jl MH Thamrin,” katanya, Rabu (8/11/2017).

Sementara itu A. Rozali, pengemudi Gojek, mengatakan sering mengantar penumpang ke kawasan Jl MH Thamrin, lewat belakang yaitu Jl H Agus Salim-Sabang bagi yang dari arah stasiun Sudirman atau lewat Jl KH Wahid Hasim dan Jl Kebun Sirih jika penumpangnya dari Tanah Abang.

“Kalau nanti dibolehkan lagi lewat di Jl MH Thamrin, kami tidak harus repot cari jalan-jalan alternatif. Tetapi saya juga setuju jika aturannya tegas, sepeda motor di jalan protokol itu tidak boleh masuk ke jalur cepat,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengembalikan Jl MH Thamrin untuk bisa dilalui kendaraan roda dua setelah penataan trotoarnya rampung sekitar Desember 2017.

“Ternyata [larangan bagi kendaraan roda dua itu] ada Pergub, maka pergubnya juga akan diubah,” ujarnya.

Sebagaimana banyak diberitakan media massa, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak setuju dengan rencana pencabutan larangan kendaraan roda dua melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat.

Larangan yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.195 Tahun 2014 tentang Pembatasan lalu lintas sepeda motor itu terkait status Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat sebagai jalan protokol yang dilalui VVIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper