Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Segera Jadikan Monas Tempat Kegiatan Publik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengkaji peraturan soal larangan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh masyarakat untuk untuk kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan.
Monumen Nasional (Monas)/Antara
Monumen Nasional (Monas)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengkaji peraturan soal larangan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh masyarakat untuk untuk kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan.

Menurut Anies, seharusnya kawasan Monas bebas digunakan untuk kegiatan apa pun.

"Ya, sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi, bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Peraturan Gubernur atau Pergub," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11/2017) soal penggunaan kawasan Monas.

Rencana membuka Monas untuk kegiatan keagamaan pernah diungkapkan Anies dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan seperti pengajian.

Sebuah peraturan mengkategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral. Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang

Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas.

Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Namun, Anies berencana untuk mengubah peraturan tersebut agar kawasan Monas bisa digunakan secara publik.

Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sudah mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas dalam acara Doa untuk Bangsa yang diselenggarakan oleh Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/11/2017) malam.

Namun pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengkritik rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta membuka Monas untuk kegiatan keagamaan. Dia menilai Monas merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki aturan dan batasan-batasan untuk menggelar kegiatan-kegiatan publik.

"Kawasan Monas lebih baik tetap netral saja dan dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang juga netral," kata Nirwono saat dihubungi, Minggu (12/11/2017).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper