Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin HGB Pulau D Reklamasi Dibantah Bukan Malaadministrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam HPL dan HGB Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djali menuturkan tidak ada masalah terkait HPL, akan tetapi untuk HGB ada sedikit kekeliruan.

Adapun dalam redaksional sertifikat, HGB yang diberikan sebesar 100% kepada pengembang. Dari 100% tersebut yang dimaksudkan 51,5% untuk komersial dan selebihnya untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Di redaksinya dikatakan diberikan HGB 100%, tetapi yang bisa digunakan untuk komersial 51,5%. Nah yang lain untuk fasum dan fasos. Kami balik sekarang, yang diberikan HGB 51,5 persen, yang sisanya untuk fasum fasos. Sama saja, redaksinya saja yang diubah," bujarnya pada Selasa (14/11/2017).

Meski demikian, Sofyan memastikan segala persoalan telah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga pihaknya tidak akan memabatalkan HGB yang diterbitkan untuk pulau D.

Kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat HGB telah lama menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia. Barulah, pada 1 November lalu, Ombudsman membentuk tim khusus untuk meninjau proses administrasi pengurukan pantai dan laut di berbagai provinsi di Indonesia.

Evaluasi administratif itu akan dilakukan dari regulasi sampai prosesnya atau dengan kata lain dari proses perizinan sampai praktik.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengungkapkan hal itu dilakukan setelah ada peningkatan laporan dugaan maladministrasi pelaksanaan reklamasi yang masuk. Beberapa di antaranya reklamasi Pantai Makassar, Teluk Jakarta, dan Palu (Sulawesi Tengah).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) juga melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang terkait dengan pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dan Hak Pengelolaan Bangunan Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

Nelson Nikomendus Simamora, perwakilan koalisi, mengatakan sebelumnya koalisi telah mengajukan keberatan atas terbitnya dua sertifikat pulau reklamasi tersebut.  

Keberatan dituangkan dalam surat Nomor O14/SK/KSTJNIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta tertanggal 14 Agustus 2017," ujarnya di Gedung Ombudsman di Jakarta Selatan.

Koalisi menilai proses penerbitan HPL dan HGB cacat lantaran tidak adanya dua peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar dilakukannya reklamasi tersebut. Dua rancangan perda tersebut antara lain Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTTKS Pantura) Jakarta.

Selain itu, kata Nelson, koalisi juga menduga adanya maladministrasi dalam penerbitan HPL dan HGB tersebut. Pasalnya, kedua pulau tersebut masih terbelit berbagai masalah seperti izin lingkungan yang baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri.

"Ketiadaan izin lingkungan yang diatur dalam rezim hukum lingkungan dan administrasi tersebut juga berimplikasi pada ancaman pidana," ujar Nelson.

Selain itu, pembangunan Pulau C dan D yang menyatu bertentangan dengan Lampiran l Gambar 24 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper