Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Persoalkan SP 3 Camat, Pengukuran Pasar Gintung Tertunda

Sejumlah warga yang mendiami Pasar Gintung dan sekitarnya mempersoalkan keluarnya SP III Camat Ciputat Timur yang memerintahkan mereka untuk membongkar/mengosongkan bangunan yang berada di atas tanah Pasar Gintung, Rempoa.
Ilustrasi/Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi/Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Sejumlah warga yang mendiami Pasar Gintung dan sekitarnya mempersoalkan keluarnya Surat Peringatan (SP) III Camat Ciputat Timur yang memerintahkan mereka untuk membongkar/mengosongkan bangunan yang berada di atas tanah Pasar Gintung, Rempoa, Ciputat Timur, tanpa ada biaya ganti rugi/uang kerohiman dan sosialisasi.

Fauzan, perwakilan warga Pasar Gintung dan sekitarnya, mengatakan warga sangat terkejut begitu mendapat SP III dari Camat, karena pada audiensi 15 November, Camat berjanji terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan warga, terkait dengan pembongkaran Pasar Gintung.

“Sewaktu kami beraudiensi dengan Pak Camat terkait dengan SP II yang kami terima pada 13 November, beliau berjanji akan melakukan sosialisasi dahulu kepada warga. Namun belum sampai seminggu dan belum ada sosialisasi, tiba-tiba keluar SP III,” ujarnya sambil menunjukkan SP III tersebut kepada Bisnis, di Rempoa, Tangsel, pada Kamis (23/11/2017).

SP III bernomor 800/819-Ctm/2017 tertanggal 22 November 2017 yang ditandatangani Camat Ciputat Timur, Durahman, dan ditujukan kepada para pedagang dan pemilik rumah tinggal lokal Pasar Gintung, menekankan pada tiga poin.

Pertama, para pedagang dan pemilik rumah diminta segera membongkar/mengosongkan bangunan-bangunan yang berada di atas tanah Pasar Gintung, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Kedua, tidak ada biaya ganti rugi/uang kerohiman. Ketiga, apabila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut sampai dengan 29 November 2017, pihak Kecamatan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak-pihak tekait akan mengambil tindakan pembongkaran.

Camat Ciputat Timur Durahman tidak mau berkomentar saat dihubungi Bisnis via telepon perihal SP III dan rencana pembongkaran tersebut. “Silakan bapak tanya ke pihak yang berwenang saja, yaitu Disperindag dan Sekda [Tangsel],” ujarnya.

Pada Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa staf Pemkot mendatangi Pasar Gintung dan berniat untuk mengukur lahan yang akan dibongkar. Namun upaya tersebut terpaksa tertunda karena mereka tidak dapat menunjukkan denah area yang menjadi objek pembongkaran.

Ketika itu, Nasrul dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang menjadi kuasa warga Pasar Gintung dan sekitarnya, mencoba menanyakan mengenai denah area yang akan diukur kepada petugas Pemkot. Setelah berdialog dan saling berargumentasi, rombongan Pemkot akhirnya urung melakukan pengukuran dan langsung meninggalkan lokasi.

Peremajaan Pasar

Pemkot Tangsel berencana meremajakan Pasar Gintung yang berdiri di atas tanah desa dengan anggaran Rp6 miliar. Area yang menjadi aset pemerintah atau tanah desa tidak hanya Pasar Gintung, tetapi juga beberapa rumah dan toko yang berada di sekitar Pasar Gintung tersebut.

Rumah dan toko yang sudah berbentuk bangunan permanen—bahkan ada yang sudah diperluas hingga tingkat dua dan tiga—tersebut membentang dari sekolah Muhammadiyah di Jalan Ir. H. Juanda hingga melewati pertigaan Pasar Gintung di Jalan Pahlawan menuju arah Rempoa.

Bangunan permanen tersebut telah berdiri sejak belasan bahkan puluhan tahun lalu, dan sudah beberapa kali berpindah tangan/berpindah kepemilikan, meski bangunan tersebut berdiri di atas tanah desa.

Poin kedua dari SP III itulah yang kini membuat warga resah, yakni masalah tidak adanya biaya ganti rugi/uang kerohiman.

Menurut Fauzan, jika Pemkot tidak memberikan uang ganti rugi bagi bangunan di Pasar Gintung mungkin tidak terlalu masalah, karena kondisi bangunannya memang tidak permanen, bahkan terkesan kumuh.

“Namun bagi kami yang memiliki bangunan permanen dan bertingkat dan dibangun dengan biaya yang besar, tentu kami keberatan jika tidak mendapat ganti rugi, paling tidak penggantian biaya bangunannya,” tuturnya.

Dia dan warga mengaku sudah mendapat informasi bahwa untuk saat ini yang akan dibongkar dan diremajakan hanya Pasar Gintung. Namun dia yakin suatu saat nanti bangunan lain di sekitar pasar yang berdiri di atas tanah desa tentu akan menjadi sasaran pembongkaran juga.

“Kami tidak keberatan jika bangunan kami [ikut] dibongkar. Namun Pemkot harus mengganti rugi bangunan kami.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Afriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper