Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kunker Anggota Dewan Naik Drastis, Begini Reaksi Sandiaga Uno

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai kenaikan dana kunjungan kerja komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sudah diusulkan sebelum dirinya menjabat.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno saat menghadiri acara 'coffee morning' di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (6/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno saat menghadiri acara 'coffee morning' di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (6/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai kenaikan dana kunjungan kerja komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sudah diusulkan sebelum dirinya menjabat.

"Ini diusulkan sebelumnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis (23/11/2017).

Sandi menilai hasil kunjungan kerja anggota dewan akan menjadi pembanding terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan eksekutif. Harapannya, kata dia, anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja dapat memberikan masukan sebagai mitra pemerintah DKI.

Terkait temuan adanya kenaikan drastis anggaran kunker tersebut, Sandi mengharapkan agar prosesnya terbuka dan terang benderang.

"Jadi kami hanya mengikuti, dan saya terima kasih sekali karena teman-teman ikut mengawasi ini semua," kata Sandi.

Sekretariat DPRD sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp 346,5 miliar dalam rancangan APBD DKI 2018. Salah satu kegiatan yang memiliki anggaran cukup besar adalah kunjungan kerja komisi-komisi DPRD yang mencapai Rp 107,7 miliar.

Dalam anggaran kunjungan kerja yang sebelum dibahas atau masih tercatat dalam rencana kerja pemerintah daerah adalah sebesar Rp 8,8 miliar. Sedangkan alokasi dana kunker dalam APBD Perubahan 2017 adalah Rp 28,7 miliar.

Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran kunjungan kerja anggota DPRD DKI meningkat karena berubahnya biaya satuan perjalanan dinas.

"Harga satuannya sesuai surat keputusan gubernur berubah, biaya perjalanan dinas juga berubah," kata Yuliadi.

Dasar hukum untuk menentukan biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut Yuliadi, tidak ada kegiatan baru yang dianggarkan untuk tahun depan. Secara keseluruhan, kata dia, anggaran sekretariat dewan meningkat karena ada penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tunjangan dan fasilitas pimpinan dan anggota DPRD DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper