Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Kembali Temukan Dugaan Maladministrasi di Kalangan Satpol PP

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menemui indikasi terjadinya maladministrasi di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menemui indikasi terjadinya maladministrasi di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

ORI melakukan investigasi lanjutan pada 15 November - 17 November 2017 sebagai tindak lanjut dari penyerahan laporan investigasi pada 2 November 2017 di tujuh titik yang kerap dilaporkan mengalami gangguan dengan keberadaan PKL.

Adrianus Meliala, anggota ORI, mengatakan bahwa setelah dua pekan dari investigasi pertama belum ada perubahan signifikan dari kondisi PKL di ketujuh lokasi tersebut.

"Dalam hal ini tidak ada suatu upaya yang bersifat praktis dari pihak Satpol PP maka kami mempercepat proses monitoringnya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung ORI, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Andrianus menyayangkan sikap Pemprov DKI dan Satpol PP yang terkesan justru membuat wacana keberadaan oknum lain seperti preman atau middle man.

"Kita lihat saja dalam waktu 2-3 minggu tidak ada yang berubah juga. Malah kemudian dibuat wacananya dibuat seperti ada oknum lah, apa lah. Tidak kemudian fokus pada masalahnya sendiri," katanya.

Maladministrasi yang ditemukan oleh ORI dalam investigasi lanjutan ini antara lain penerimaan uang, diskriminasi terhadap PKL, pembiaran hingga ketidakpatutan.

Sejarah keberadaan PKL di kawasan tersebut khususnya Tanah Abang merupakan hal yang sudah berjalan sejak lama, namun menurut Andrianus fenomena PKL yang merugikan masyarakat dapat dicegah jika ada ketegasan dari Pemprov DKI.

"Tapi, ya itu tadi semua bergantung pada aparatnya. Kalau aparatnya tegas, konsisten dan sesuai aturan maka tentu PKL tentu akan taat," ujarnya.

Sebelumnya ORI juga sudah melakukan investigasi di tujuh lokasi pada Agustus 2017 di Setiabudi (Perbanas), Ambasador (Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan), Imperium (Kuningan), Stasiun Jatinegara, Stasiun Tebet, Stasiun Manggarai, dan Tanah Abang.

Kesimpulan dari investigasi tersebut ditemukan bahwa penataan PKL rawan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran baik yang dilakukan oleh oknum Satpol PP maupun oleh oknum di Kelurahan dan di Kecamatan.

ORI menemukan bahwa pengawasan dan koordinasi dari pemerintah provinsi terkait penertiban PKL belum optimal. Penertiban terkesan tidak efektif karena PKL kerap kembali beraktivitas di lokasi semula.

Menurut ORI tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong pelaku oknum Satpol PP, sehingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL itu sendiri.

Pada 2 November 2017, ORI memberikan penyerahan laporan investigasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta.

ORI meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti isu PKL melalui tiga saran yakni:

1. Melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawasan Internal.

2. Melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di Internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL, khususnya pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

3. Memerintahkan Inspektorat Pemerintah DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan OMBUDSMAN RI ini agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler