Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies Ubah Pergub. Kawasan Monas Kembali Terbuka untuk Kegiatan Masyarakat

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, ditetapkan kembali bahwa Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monumen Nasional atau Monas untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, ditetapkan kembali bahwa Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Anies mengatakan revisi pergub tersebut merupakan upaya Pemprov untuk memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya warga Jakarta untuk menggelar acara, baik itu dalam skala kecil maupun besar.

“Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujar Anies di Kawasan Monas, Minggu (26/11/2017).

Ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

“Gubernur membentuk tim untuk melakukan assesment atas setiap usulan kegiatan atau permintaan untuk kegiatan di Monas,” ujarnya.

Tim ini yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu dapat diterima untuk dilaksanakan di kawasan Monas.

“Dari situ kemudian merekomendasikan kepada Gubernur,” kata Anies.

Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kawasan Monas ditetapkan sebagai kawasan netral melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

SK tersebut melarang adanya kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis dilaksanakan di Kawasan Monas.

Tidak hanya itu, larangan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga tertuang di dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sempat mengutarakan bahwa pembatasan kegiatan di Kawasan Monas diatur di dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler