Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Buang Limbah Secara Liar, Pemilik Truk Tanki Didenda Rp50 Juta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap truk tanki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke Jakarta Utara. Pemilik truk tanki didenda Rp50 juta.
Ilustrasi: Petugas Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta atau pasukan oranye mengambil sampah dan limbah yang terbawa aliran Sungai Ciliwung di Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta, Jumat (10/2). Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengangkat sampah seberat 90 hingga 220 ton per hari dari badan air di sungai, waduk, setu, dan danau di wilayah Ibu kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi: Petugas Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta atau pasukan oranye mengambil sampah dan limbah yang terbawa aliran Sungai Ciliwung di Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta, Jumat (10/2). Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengangkat sampah seberat 90 hingga 220 ton per hari dari badan air di sungai, waduk, setu, dan danau di wilayah Ibu kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap truk tanki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke Jakarta Utara. Pemilik truk tanki didenda Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya mulai bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di Jakarta.

"Dinas Lingkungan Hidup akan mulai intensif menangkap pelaku pencemaran limbah, bahkan satuan kerja terendah kami di setiap kecamatan yaitu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakkan tindak-tindak pindana Lingkungan Hidup," katanya melalui siaran pers, Rabu (29/11/2017).

Kepala Bidang Penegakan dan Penaatan Hukum DLH Mudarisin menerangkan bahwa awalnya Petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mendapati truk tanki nopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara.

"Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami," ujarnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian air limbah di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Setelah dipastikan bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS melakukan pencarian terhadap pemilik truk tanki.

"Kami menelusuri pemilik truk tanki hingga ke Cilegon, Banten dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," katanya.

Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS melakukan penelusuran hingga ke daerah Subang, Jawa Barat, sesuai data SIM tersebut. Namun ternyata pemilik SIM B1 bukanlah pengemudi truk tanki.

"Pemilik asli SIM tersebut mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," tuturnya.

Pada Senin (27/11/2017), pemilik truk melakukan pembayaran denda sebesar Rp50 juta.

"Apabila di kemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper