Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Denda Pajak STNK & BBN-KB Berlaku 30 November-23 Desember 2017

Polda Metro Jaya kembali menginformasikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang beralamat di DKI Jakarta pada 30 November-23 Desember 2017.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menginformasikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang beralamat di DKI Jakarta pada 30 November-23 Desember 2017.

Pembebasan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) itu disampikan Polda Metro Jaya melalui twitter resminya pada malam ini, Rabu (29/11/2017) pukul 20.10 WIB .  

Adapun pesan twitter resmi @TMCPoldaMetro ialah: “20.10 Informasi bhw mulai tgl 30 Nov-23 Des 2017 diberlakukan pembebasan denda Pajak Ranmor & denda BBN-KB, berlaku bagi Ranmor dengan alamat DKI Jakarta.”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kabar gembira atas pembebasan denda pajak STNK dan BBN-KB itu agar dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota dengan sebaik mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper