Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Cabut Aturan Warisan Djarot soal Dana Operasional RT/RW

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengesahkan aturan baru soal dana operasional dan laporan pertanggung jawaban RT/RW kepada Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengesahkan aturan baru soal dana operasional dan laporan pertanggung jawaban RT/RW kepada Pemprov DKI.

"Kita melakukan perubahan bahwa mulai sekarang ke depan, mulai 2018. Aturan baru ini terkait uang penyelenggaraan tugas dan fungsi di tingkat RT/RW," katanya, Kamis (7/12/2018).

Berdasarkan draf Keputusan Gubernur yang diterima Bisnis, ada enam hal terkait pemberia uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW yang akan diatur oleh Pemprov DKI.

Pertama, Pemprov DKI memberikan uang sebesar Rp2 juta untuk RT dan Rp2,5 untuk RW. Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW.

"Kedua, Dana operasional tersebut paling lambat tiap tanggal 10 tiap bulan," ucapnya.

Ketiga, penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW dicatat dalam buku register pengeluaran keuangan RT/RW setiap bulan sesuai format.

Keempat, sebagai bentuk pertanggung jawaban maka catatan pengeluaran keuangan RT/RW dilaporkan kepada warga melalui musyawarah dan tembusan Lurah dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 bulan.

"Kelima, penatausahaan keuangan penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW dilakukan oleh bendahara pengeluaran kelurahan berupa bukti transfer dan bukti tanda terima," jelasnya.

Keenam, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing kelurahan pada kegiatan belanja RT/RW dengan kode rekening 5.2.2.03.80.

"Terakhir, saat keputusan ini mulai berlaku, maka Kepgub No 1197/2017 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Kepgub baru Insya Allah akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2018," kata Anies.

Sebagai informasi, Kepgub No 1197/2017 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 22 Juni 2017. Perbedaan signifikan antara Kepgub Anies dan Djarot terletak pada besaran dana penyelenggaraan.

Jika Djarot menetapkan Rp1,5 juta untuk RT dan Rp2 juta untuk RW, maka Anies menetapkan Rp2 juta untuk RT dan Rp2,5 juta untuk RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper