Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Bantah Antikritik

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) dan rapat kedinasan ke channel Youtube resmi.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno./Antara
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) dan rapat kedinasan ke channel Youtube resmi.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Menurutnya, unggahan video rapat tersebut lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.

"Kita buka-bukaan saja lah. Cuma sekelompok kecil masyarakat baik yang pro kepada sekarang [pemerintahan Anies-Sandi] atau yang kemarin tidak pro. Kami hati-hati banget jangan sampai deketin drum bensin ke percikan api, ini mau Asian Games dan masuk Natal. Kerukunan antarmasyarakat harus dijaga," kata Sandaga di Balai Kota DKI, Selasa (12/12/2017).

Meski terkesan lebih tertutup dibandingkan pemerintahan sebelumnya, Sandi mengaku dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak antikritik. Dia pun siap menerima semua masukan dari masyarakat.

"Enggak sama sekali. Saya terbuka banget dikritik. Kayak baru kenal aja, siapa yang ikut saya 18 bulan [kampanye Pilkada DKI]," tanyanya kepada wartawan.

Sandi meminta semua lapisan masyarakat khususnya media massa agar tak usah mempermasalahkan soal video rapat di Youtube. Dia juga mengimbau agar warga mengajukan permohonan kepada Diskomitik DKI Jakarta jika ingin melihat semua informasi, termasuk video rapat.

"Sementara waktu, kalau udah kebelet banget nih. Tulis surat lah. Semua media. Langsung dibukakan," ucapnya.

Penayangan video rapat pimpinan dan berbagai acara Gubernur dan Wakil Gubernur di Balai Kota diinisiasi di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok bahkan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 159/2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Pasal 2 beleid tersebut menyebut tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.

Selain itu, konten video rapat dapat mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kebijakan publik. Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya. Penayangan video dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper