Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangunan di Pulau D Tak Ada IMB, Sandi: Itu Jelas Melanggar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya bangunan berupa ruko di atas lahan pulau reklamasi, yaitu Pulau D.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya bangunan berupa ruko di atas lahan pulau reklamasi, yaitu Pulau D.

Bukan cuma berdiri, ruko tersebut bahkan kini sudah dioperasikan secara resmi sebagai kantor agen properti. Padahal, tidak ada satupun bangunan di pulau milik PT Kapuk Naga Indah (KNI) mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau mereka buka [ada kegiatan usaha] ya jelas-jelas melanggar aturan. Pesan saya jelas, penggunaan izin yang belum resmi ya melanggar," katanya di Balai Kota, Kamis (4/1/2018).

Sandiaga menuturkan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya dan Gubernur Anies Baswedan tengah menata ulang seluruh kebijakan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu langkah yang sudah ditempuh yakni dengan menarik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTR KS).

Menurutnya, apa yang dilakukan PT KNI sebagai pengembang Pulau D seharusnya mengikuti kebijakan pemerintah, bukan mengambil solusi sendiri dengan membuka aktivitas di sana.

Mantan Bos Saratoga tersebut juga menjanjikan kepastian dunia usaha di kawasan pulau reklamasi setelah semua dokumen admisitrasi selesai.

"Kami sekarang kan sedang menata ulang. Kebijakan [reklamasi] yang masih tersangkut masalah hukum, lingkungan, keterbukaan harus dirapikan. Sekarang mereka bangun ruko dan disewakan, enggak ada dasarnya," ucapnya.

Meski demikian, Sandi tak menjelaskan secara detil apakah ruko di Pulau D harus dibongkar atau dirubuhkan. Padahal, jika mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

Hal ini juga diatur lebih detil dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Mengacu pada pasal 172 ayat 5, terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki IMB bangunan gedung, Pemerintah Daerah menetapkan bangunan gedung untuk dibongkar.

Apabila pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam surat penetapan pembongkaran, pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper