Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HGB Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut, Anies-Sandi Siap Hadapi Konsekuensi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Gubernur Anies Sandi atau Anies-Sandi menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi, salah satunya tuntutan ganti rugi dari pengembang, jika hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta dicabut.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Gubernur Anies Sandi atau Anies-Sandi menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi, salah satunya tuntutan ganti rugi dari pengembang, jika hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta dicabut.

"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, pada Rabu (10/1/2018).

Sandiaga memastikan proses permohonan pencabutan HGB tersebut sesuai dengan janji kampanyenya bersama Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi.

"Konsekuensi hukum tentu akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," katanya.

Sandiaga menilai ada kesalahan dalam pengajuan HGB di Pulau C, D, dan G. Menurutnya, kesalahan tersebut sudah lama dipetakan, sehingga atas dasar hal itu lah Gubernur Anies Baswedan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 29 Desember 2017, untuk melakukan pencabutan HGB Pulau C, D, dan G.

Sandiaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bersama Anies merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menegakkan rasa keadilan.

"Sebagai sisi pemerintah sisi negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," katanya.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu tertulis bahwa pemerintah DKI sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sebab, berdasarkan masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat menyebutkan ada dampak buruh dari kebijakan reklamasi.

Selain itu, juga ditemukan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.

Anies, dalam surat itu juga menyatakan sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah baru, setelah menarik dokumen Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari proses pembahasan di DPRD DKI.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper