Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SANDIAGA UNO: Sebagai Sisi Pemerintah, Kami Enggak Boleh Kalah Sama Pengembang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan sikap Pemprov DKI terkait isu reklamasi. Sandi dengan tegas mengatakan dari sisi pemerintah, sisi negara, pihaknya tidak boleh kalah dari pengembang.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan sikap Pemprov DKI terkait isu reklamasi.

Sandi dengan tegas mengatakan dari sisi pemerintah, sisi negara, pihaknya tidak boleh kalah dari pengembang.

Hal tersebut disampaikan Sandi terkait dikirimnya surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

"Sebagai sisi pemerintah sisi negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini menciderai masyarakat, rasa keadilan, maka negara harus hadir," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sandi menegaskan Pemda Jakarta memiliki argumentasi hukum yang kuat sehingga yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya.

"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami, kami hentikan reklamasi dan konsekuensinya hukum," kata Wagub.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata kembali kawasan tersebut dan menyiapkan segala langkah, agar apa yang dilakukan dalam koridor hukum, katanya.

"Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah dipetakan. Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses, berapa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi," kata Sandi.

Dia mengirim pesan kepada pengembang dan kepada masyarakat bahwa Pemda ingin melakukan tata ulang dan mengedepankan kepentingan masyarakat kebanyakan, untuk seluruh kebijakan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper