Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TELUK JAKARTA: Anies Baswedan vs Sofyan Djalil, Masuki Babak Baru

Gubernur DKI Jakarta hampir selesai menyusun kembali surat yang kedua kepada Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) tentang permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dan penghentian proses penerbitan izin HGB Pulau C dan G.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah hampir selesai menyusun kembali surat yang kedua kepada Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) tentang permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dan penghentian proses penerbitan izin HGB Pulau C dan G.

Babak baru perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil akan kembali dimulai. Hal ini dipicu oleh sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyatakan niat untuk mengirimkan surat permohonan penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang kedua kalinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan draft permohonan pembatalan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang kedua sudah hampir selesai dibahas di lingkungan internal Pemprov DKI. "Sedang difinalisasi nanti kalau sudah selesai semua akan kita kirimkan," kata Anies, Rabu (17/1/2018).

Dia menjelaskan surat permohonan ini akan bersifat resmi untuk Menteri ATR/BPN bukan seperti pers rilis yang bisa tersebar ke khlayak. Hal ini untuk menjaga adab yang berlaku di antara pemerintahan. "Mudah-mudahan selesai pada pekan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, surat kedua ini muncul dipicu dari penolakan Menteri ATR/BPN untuk mengabulkan permohonan Pemprov DKI membatalkan HGB Pulau D dan penghentian proses penerbitan izin HGB Pulau C dan G. Dalam pernyataan yang dibuat oleh Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN menyatakan  penerbitan HGB Pulau D telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Adapun Menteri ATR/BPN menghimbau kepada Pemprov DKI untuk menempuh jalur hukum untuk memberi kepastian status HGB Pulau D.

"Kami tak bisa membatalkan keputusan yang sudah sah sesuai administrasi pertanahan. Jika Pemprov DKI tak sependapat dengan pandangan kami silakan menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan melalui PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]," kata Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers di Grand Sahid pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper