Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Jalur Khusus Sepeda Motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin.
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1). Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1). Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin.

Dishub DKI akan mengecat marka jalan untuk memastikan perbedaan antara jalur kendaraan roda dua dan roda empat.

"Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus," ucap Andri Yansyah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Andri mengatakan akan melihat efektivitas penerapan jalur khusus tersebut. Pihaknya belum akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. 

"Kalau juga masih belum efektif, baru kami terapkan usul Pak Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya)," ujar Andri Yansyah.

Dishub DKI akan terus melakukan evaluasi dan kajian, apakah nantinya bisa menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor atau tidak.

"Kalau seumpamanya ganjil-genap masih juga bandel, ya kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang," tuturnya. 

"Tilang sesuai dengan kesalahan, karena Jalan Sudirman-Thamrin kami bersepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas."

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin (8/1/2018).

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper