Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Lelang Pengadaan Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Rp750 Juta di Situs LKPP, Ini Kata Sekda Saefullah

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tidak mengetahui secara detail terkait munculnya dokumen pengumuman lelang pengadaan lift atau elevator di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp750 juta.
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tidak mengetahui secara detail terkait munculnya dokumen pengumuman lelang pengadaan lift atau elevator di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp750 juta.

Meski demikian, dia mencoba meminta klarifikasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengunggah dokumen tersebut ke situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pengadaan lift itu ternyata di bawah tupoksi Dinas Cipta Karya. Mereka mengajukan, tetapi belum terkonfirmasi oleh Pak Gubernur [Anies Baswedan]," katanya, Rabu (24/1/2018).

Dia menuturkan rencana pengadaan lift bisa saja dimasukkan dalam anggaran untuk renovasi rumah dinas Gubernur yang terletak di depan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Meski demikian, anggaran tersebut bisa saja langsung dicoret atau dihapus dari situs LKPP karena tidak sesuai kebutuhan.

"Kalau tidak perlu direhab atau ditambah, ya tidak usah. Lagipula bisa saja ini hanya kesalahan input perencanaan dari Dinas Cipta Karya," ucap Saefullah.

Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id terpampang anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas (rumdin) Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp750,2 juta.

Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI, yang terdiri dari dua lantai tersebut, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018. Pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pelelangan umum.

Saefullah menuturkan proses pengadaan lift senilai Rp750 miliar tidak melalui Musrenbang. Padahal, dengan sistem APBD DKI yang menggunakan skema e-budgeting, mata anggaran harus dibahas terlebih dahulu.

"Pembahasan mata anggaran itu bisa top down dan buttom up. Ini tiba-tiba muncul, dan pengadaan lift ini sifatnya teknis sekali. Seharusnya bolak-balik dibahas di tingkat Komisi dan Banggar DPRD DKI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper