Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda Zonasi DKI Bakal Dieksekusi Tahun Depan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengajukan revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengajukan revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Salah satu hal yang bakal diubah terkait larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan.

"Rencananya Perda ini akan ditinjau ulang karena kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis, khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengan [UMKM] di Ibu Kota," katanya di Balai Kota DKI, Senin (12/2/2018).

Meski demikian, mantan bos Saratoga Group tersebut mengaku revisi tersebut tak bisa dilaksanakan saat ini. Pasalnya, Perda 1/2014 memiliki masa berlaku hingga lima tahun.

Ini artinya, pemerintah baru bisa mengajukan revisi atau perubahan pada 2019 mendatang. Untuk itu, Sandi akan mengajak pihak-pihak terkait berdiskusi seputar perubahan isi Perda.

"Pada 2018 ini kami utamakan membuka komunikasi kepada seluruh elemen masyarakat. Bukan hanya dunia usaha, tetapi pelaku UMKM. Mereka akan memberikan masukan hal-hal apa saja yang perlu diubah atau diatur seputar zonasi usaha," jelasnya.

Setelah proses tersebut selesai, draf perubahan Perda akan disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta untuk diproses.

Pemerintah juga berjanji akan segera memfinalisasi draf Perda untuk melegalkan pelaku usaha bisa memulai bisnis di lingkungan perumahan tanpa tersandung aturan yang berlaku.

"Ini akan jadi terobosan masalah perizinan. Nanti akan diatur pada beberapa kaidah, misalnya luas lahan di rumah, jumlah karyawan, tidak menimbulkan limbah atau gangguan ke tetangga, dan tak mengganggu lalu lintas di sekitarnya," ucapnya.

Larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan tertuang dalam aturan zonasi di DKI Jakarta.  salah satunya tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Peraturan daerah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, dinilai sejumlah pelaku UMKM telah berimbas pada pengusaha.

Banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Selain itu, banyak pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper