Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta & Depok Hari Ini

Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di 5 wilayah kota Jakarta untuk hari ini, Selasa (6/3/2018), dan daerah Depok dalam sepekan.
Mobil keliling layanan perpanjangan SIM. Ilustrasi/JIBI
Mobil keliling layanan perpanjangan SIM. Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di 5 wilayah kota Jakarta untuk hari ini, Selasa (6/3/2018), dan daerah Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Selasa pagi ini (6/3/2018) pukul 09.14 WIB dijelaskan bahwa lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat berada di halaman Kantor Pos Pasar Baru.

Selanjutnya, untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata, dan Jakarta Timur di dua lokasi yaitu Mabes TNI Cilangkap dan Pasar Induk Kramat Jati.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sementara itu, untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C secara online pada hari ini, Selasa (6/3/2018), berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selanjutnya, untuk Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, dan Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos.

Kemudian, Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos, sedangkan Senin depan berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Depok.

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper