Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Mikrolet Ancam Polisikan Anies Baswedan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan terus menuai kritik karena kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk menempatkan para pedagang kaki lima (PKL).
Mobil angkutan umum diparkir menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai bentuk protes terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup jalan untuk kendaraan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (29/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Mobil angkutan umum diparkir menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai bentuk protes terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup jalan untuk kendaraan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (29/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan terus menuai kritik karena kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk menempatkan para pedagang kaki lima (PKL).

Kini Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, disomasi sopir angkutan kota (angkot) gara-gara kebijakan kontroversial tadi.

“Kami kasih waktu lima hari untuk membuka Jalan Jatibaru Raya," kata perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (7/3/2018).

"Kalau teguran ini tidak digubris, saya akan masukkan ke pengadilan."

Dalam surat somasi (teguran) disebutkan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2018 telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI diadukan ke Polda Metro Jaya dalam masalah serupa oleh Ketua Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

Kuasa hukum para sopir angkot, Ferdian Sustanto, menyatakan siap mengajukan gugatan ke pengadilan kalau sampai 5 x 24 jam Gubernur Anies Baswedan tidak membuka Jalan Jatibaru Raya.

“Kami sedang siapkan strateginya.“

Menurut Rosyid, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah kepada para sopir berupa program OK-Otrip tidak banyak membantu lantaran tidak sesuai dengan pola kerja mereka. Dalam program OK-Otrip, dipatok target 190 kilometer sedangkan trayek angkot tak sejauh itu.

Dia mencontohkan, trayeknya, Mikrolet 08, sekali jalan sejauh 10 km yang dalam setengah hari lima kali keliling atau sejauh 50 km. Dari pagi sampai sore paling banter 10 kaki keliling atau 100 km.

Di samping itu, armada angkot pada trayeknya sebanyak 260 mobil sedangkan yang masuk program OK-Otrip cuma 90.

"Sisanya (mau di bawa) ke mana?” tutur Rosyid.

Dia pun menuturkan, target 190 km sempat diturunkan menjadi 170 km dengan iming-iming gaji Rp 600 ribu. Meski begitu, tetap saja tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan.

Paling banter sopir Mikrolet 08 Tanah Abang seperti Rosyid bisa memenuhi target jarak 110-120 km. Kemudian, pendapatan harus dibagi dua sopir dan dikurangi biaya BBM Rp 150 ribu. Itu sebabnya, mereka menuntut Anies Baswedan membuka kembali Jalan Jatibaru Raya untuk umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper