Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub Kepariwisata DKI: Satu Usaha Melanggar, yang Lain Bakal Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merilis aturan baru terkait kepariwisataan baru di Ibu Kota.
Ondel-ondel/Ilustrasi
Ondel-ondel/Ilustrasi

Bisnis.com,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merilis aturan baru terkait kepariwisataan baru di Ibu Kota.

Draf pergub yang segera diteken Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), pengawasan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedy mengatakan aturan baru tersebut akan berdampak pada keberlangsungan usaha hiburan di DKI Jakarta.

"Pelaku usaha tidak perlu ribet mengurus semua izin TDUP, cukup satu saja untuk semua jenis usaha yang dikelola satu manajemen dan lokasi," katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (8/3/2018).

Dengan demikian, jika pengusaha memiliki beberapa jenis usaha a.l. hotel, restoran, cafe, tempat karaoke, spa, atau griya pijat maka mereka cukup mengajukan izin TDUP induk, misalnya hotel.

Menurutnya, draf pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata No 18/2018 tentang Izin Usaha Pariwisata sekaligus deregulasi yang ditawarkan pemerintah pusat agar dapat implementasikan oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, Edy mengatakan ada dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha pariwisata di Ibu Kota.

"Jika ada satu unit usaha yang ketahuan melanggar [aturan], maka yang lainnya akan ditutup. Misalnya ada indikasi pelanggaran di hotel, unit usaha lain seperti karaoke, restoran, atau yang lainnya bakal kami tindak," ucapnya.

Pelanggaran aturan yang dimaksud a.l. tindakan prostitusi, memperkejakan anak di bawah umur, dan transaksi narkotika di tempat hiburan.

Selain soal TDUP, draf pergub kepariwisataan tersebut sebenarnya mengatur hal-hal lain terkait industri jasa itu. Namun, Edy menilai pasal terkait TDUP menjadi sorotan atau hightlight yang harus dipahami pelaku usaha.

"Penyatuan TDUP ini paling signifikan. Misalnya dulu mereka urus enam izin, sekarang satu saja," jelasnya.

Anies Baswedan mengatakan aturan baru di sektor pariwisata tersebut memang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelaku usaha pariwisata.

Selain itu, pergub kepariwisataan juga mempermudah Pemprov DKI terkait pengawasan tempat hiburan.

"Pengawasan lebih mudah. Kalau seperti selarang ada satu usaha melanggar aturan tetapi yang lain enggak,  penegakan hukumnya susah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper