Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan Tanah Abang, DPRD : Ingub Tidak Apa-apa Telat Asal Ada Evaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menilai keterlambatan Intruksi Gubernur dalam tata kelola Tanah Abang sesuatu yang wajar.

Bisnis.com, JAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menilai keterlambatan Intruksi Gubernur dalam tata kelola Tanah Abang sesuatu yang wajar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta (DPRD), M Taufik, menyatakan untuk membuat suatu peraturan membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena harus dibahas lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.

Hal ini diperlukan agar penataan Tanah Abang bisa dilakukan secara maksimal dengan mendengarkan setiap aspirasi yang datang mengenai tempat tersebut.

"Tidak apa-apa, evaluasi terus menerus dilakukan," kata M Taufik, Kamis (15/3/2018).

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) yang dimaksud, yakni Ingub Nomor 17 Tahun 2018 tentang penataan kawasan Tanah Abang yang tertanggal 6 Februari 2018 lalu.

Ingub tersebut dinilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai payung hukum terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan Jalan Jatibaru, Tanah Abang ditutup sementara. Beleid tersebut dianggap telat karena penutupan Jalan Jatibaru telah berjalan sejak Desember tahun lalu.

Kendati demikian, dalam Ingub tersebut tidak tertulis secara spesifik mengenai aturan penutupan Jalan Jatibaru.

Adapun dalam Ingub tersebut hanya tertuang mengenai intruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan setempat agar bisa menata Tanah Abang agar lebih baik.

Taufik menambahkan penutupan Jalan Jatibaru memang tidak spesifik tertulis dalam Ingub tersebut. Namun dasar hukum dari penutupan jalan sementara ini bisa dilaksanakan melalui diskresi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Itu ada diskresi Gubernur, masa Gubernur tidak boleh kasih diskresi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah tidak bisa menjelaskan mengapa Ingub Tanah Abang baru diberlakukan hampir dua bulan setelah penataan berlangsung. "Lah, tidak tahu, jangan tanya saya. Biro Hukum cuma pemarap serta," ujar Yayan di Balai Kota, Selasa (13/3/2018) lalu.

Dia menjelaskan penutupan Jalan Jatibaru untuk tenda PKL tidak perlu ada kajian hukum yang mendalam.

Cukup dari tim khusus yang mengkaji hal tersebut dari berbagai aspek. Apalagi, penutupan jalan Jatibaru hanya berlangsung sementara waktu bukan permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper