Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Temukan Empat Maladministrasi Penataan Tanah Abang

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladmistrasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Plt Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penataan PKL Tanah Abang kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Sub Direktorat Pemda DKI Jakarta, Aceh, dan DI Yogyakarta Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Sartono, serta Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman, Senin (26/3). Ombusman menemukan empat pelanggaran maladminstrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI terkait penutupan jalan Jatibaru Raya untuk ten
Plt Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penataan PKL Tanah Abang kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Sub Direktorat Pemda DKI Jakarta, Aceh, dan DI Yogyakarta Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Sartono, serta Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman, Senin (26/3). Ombusman menemukan empat pelanggaran maladminstrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI terkait penutupan jalan Jatibaru Raya untuk ten

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladmistrasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

"Kami menemukan ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum," paparnya dalam konferensi pers, Senin (26/3/2018).

Pertama, adanya tindakan tidak kompeten dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dinas UMKM dan Perdagangan dalam mengantisipasi dampak penataan PKL di Jalan Jati Baru Raya. Pasalnya, penataan PKL tidak sesuai dengan Pergub DKI No. 266/2016 dan tidak ada perencanaan yang matang lantaran pemerintah belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur. Kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur. Anies dan Dinas Perhubungan dan Transportasi mengeksekusi tanpa mendapat izin dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.

"Sesuai Pasal 128 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," terang Dominikus.

Ketiga, pengabaian kewajiban hukum. Dia melanjutkan kebijakan Anies berupa diskresi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bukan itu saja, Pemprov DKI juga mengabaikan Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030 dan Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI 2030.

"Menurut Ombudsman, ini merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," lanjut Dominikus.

Terakhir, perbuatan melawan hukum. Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi jalan Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan Peratuan Perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No.34/2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain alih fungsi jalan, Pemprov DKI Jakarta juga mengenyampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas trotoar. Ini melanggar Perda DKI No.5/2004 tentang Transportasi," ujar Dominikus.

Selain Ombudsman, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Sub Direktorat Pemda DKI Jakarta, Aceh, dan DI Yogyakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sartono. Dominikus menyerahkan LHP Ombudsman secara resmi kepada pihak-pihak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper