Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Terancam Dibebastugaskan

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladmisnitrasi dalam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladmisnitrasi dalam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan pihaknya telah memberi tenggat waktu setidaknya 60 hari setelah penyerahan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait penataan Tanah Abang kepada Pemprov DKI.

"Kami berikan tenggat waktu sampai 60 hari bagi gubernur untuk menindaklajuti LAHP. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada tindakan, maka Ombudsman akan menaikkan status menjadi rekomendasi," ujarnya setelah konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3/2018).

Dominikus menuturkan rekomendasi wajib dipatuhi oleh Anies sebagai terlapor sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Bukan itu saja, jika Anies tidak mematuhi LAHP yakni membuka dan mengembalikan fungsi jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, kepala daerah akan diberikan sanksi seperti tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 351 ayat (5) UU tersebut menyebut Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi admisnistrasi bisa di-non job-kan atau dibebastugaskan, bisa. Tetapi, itu kejauhan lah. Fokus kami saat ini ya laporan yang harus dilakukan dalam 30 hari," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI melalui gubernur dan satuan kerja perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti temuan maladministrasi dan melakukan tindakan korektif.

Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum. Adapun, dasar pemeriksaan LAHP yakni laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

"Ombudsman meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan [Jatibaru Raya] dalam waktu 60 hari," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper