Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan Tanah Abang Oleh Anies Baswedan, Omzet Pedagang Blok G Anjlok

Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur tidak hanya melanggar aturan atau maladministrasi, tetapi berdampak negatif terhadap pedagang di Pasar Blok G.
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik/ANTARA
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur tidak hanya melanggar aturan atau maladministrasi, tetapi berdampak negatif terhadap pedagang di Pasar Blok G.

Berdasarkan laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang, kondisi pedagang dan omzet stabil sebelum jalan Jatibaru Raya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Omzet pedagang Pasar Blok G turun hingga 50%-60% pasca penataan Tanah Abang. Jika dulu mereka bisa dapat Rp10 juta/hari sekarang hanya Rp3juta-Rp4juta/hari," katanya setelah konferensi pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).

Dia menuturkan saat ini jumlah pedagang yang berjualan di Blok G tercatat sebanyak 1.000 pedagang. Sebagian pedagang pindah ke trotoar di seberang pasar Blok G, dengan alasan sepi sejak adanya penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Menurutnya, para pedagang Blok G menyayangkan tidak adanya diskusi dari Gubernur Anies dengan pedagang sebelum kebijakan tersebut dieksekusi pada 22 Desember 2017.

Perwakilan pedagang melaporkan hal tersebut kepada DPRD DKI pada 11 Januari 2018 dan Gubernur DKI pada 3 Februari 2018.

"Namun, mereka tidak memperoleh tanggapan. Tak lama setelah itu, mereka melapor ke Ombudsman agar kebijakan tersebut ditindaklanjuti," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombusdman memaparkan hasil temuan. Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies segera menindaklanjuti termasuk melakukan tindaan koreksi atas LAHP yang telah diberikan, khususnya membuka kembali jalan Jatibaru Raya dan merelokasi pedagang yang berjualan di sana.

"Kami meminta Gubernur mengembalikan fungsi jalan [Jatibaru Raya] dalam waktu 60 hari," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper