Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Beri Waktu Pemprov DKI Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jakarta Raya terkait rekomendasi penataan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat guna dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Ombudsman berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Ombudsman berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -  Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jakarta Raya terkait rekomendasi penataan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat guna dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita tunggu hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Adi mengatakan Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Ombudsman guna mengklarifikasi terkait pertimbangan rekomendasi penataan Tanah Abang.

Ia menyatakan polisi masih memberikan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.

Adi mengungkapkan polisi juga menunggu hasil kajian yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar penilaian dari ahli terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi empat praktik maladministrasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru yang digunakan pedagang kaki lima.

Ombudsman memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkoreksi penutupan penutupan jalan tersebut.

Ombudsman menilai Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum saat penutupan Jalan Jatibaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper