Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliando Unjuk Rasa untuk Tolak Regulasi Taksi Online

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berdemontrasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (28/3/2018) untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108/2017.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berdemontrasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (28/3/2018) untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108/2017.

Menurut pantauan Bisnis, jumlah massa Aliando yang berdemontrasi di Istana Merdeka sebanyak ratusan orang. Bahkan, beberapa massa yang berprofesi sebagai sopir taksi online ini datang dari berbagai perwakilan daerah sekitar Ibu Kota, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan lain-lain.

Aliando dalam aksi tersebut menuntut PM Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang telah sejak Februari tahun ini. Dalam peraturan tersebut mewajibkan transportasi berbasis online ini untuk memiliki kewajiban yang sama dengan angkutan umum ber plat kuning.

Seperti diketahui, kewajiban yang dimaksud dalam PM 108 Tahun 2017 ini mengintruksikan agar driver taksi online memiliki Surat Ijin Mengemudi A Umum, memasang stiker dari Dinas Perhubungan, pengujian kendaraan bermotor atau KIR, harus memiliki badan usaha atau koperasi, dan lain-lain.

Aliando berkeberatan dengan tuntutan dari PM 108 Tahun 2017 ini karena persyaratan tersebut sepenuhnya sulit untuk dilaksanakan. Adapun salah satu contohnya, yakni pengujian KIR yang membutuhkan biaya lebih dan harus dilakukan secara berkala.

Adapun pihak kepolisian telah berjaga-jaga di depan Istana Merdeka sejak Rabu pagi (28/3/2018). Pihak kepolisian tersebut telah melakukan rekayasa lalu-lintas di sekitar kawasan Istana Merdeka untuk mengurangi kemacetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper