Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diterima Istana, Taksi Online Ingin Permenhub Dicabut

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berharap bisa menggugurkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 setelah bertemu pihak istana.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berharap bisa menggugurkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 setelah bertemu pihak istana.

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Bowie menjelaskan bahwa driver taksi online memiliki status yang sama sebagai Warga Negara Indonesia yang perlu dilindungi oleh hukum.

Dengan demikian, diharapkan ada kesamaan keadilan di mata hukum bagi driver online yang merasa termaginalkan.

"Kami sudah memiliki pekerjaan [dan menikmatinya]. Jangan diganggu [PM Nomor 108 Tahun 2017]," kata Bowie dalam orasi menentang PM Nomor 108 Tahun 2017, Rabu (28/3/2017).

Menurutnya, Aliando telah beberapa kali melakukan unjuk rasa serupa untuk menentang PM ini. Namun, janji untuk merevisi atau menghapus aturan tersebut dinilai lamban oleh Aliando.

Dia menambahkan akan ada aksi serupa pada tanggal 1 April 2018 bila pada hari ini tidak kunjung mencapai kesepakatan. "Kami menagih janji. Kami akan datang terus sampai dihapuskan [PM]," ungkapnya.

Menurut pantauan Bisnis, ada sebanyak 3 perwakilan Aliando yang diterima oleh pihak Istana seperti Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Adapun perwakilan ini akan berupaya untuk berdiplomasi untuk menggugurkan aturan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Jakpus Kombes Pol, Roma Hutajulu menyebutkan ada sekitar seribu personil gabungan dari kepolisian yang disiapkan mengawal demonstrasi.

Sedangkan, dia memprediksi sekitar 300--400 orang massa yang melakukan aksi unjuk rasa ini.

Dia membenarkan adanya perwakilan Aliando yang diterima oleh pihak istana. "Rencananya akan diterima lagi [perwakilan untuk menghadap pihak istana]," ungkapnya.

Seperti diketahui, driver taksi online yang tergabung dalam Aliando berdemontrasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (28/3/2018) untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017.

Adapun beberapa massa yang berprofesi sebagai driver taksi online ini datang dari berbagai perwakilan daerah sekitar Ibu Kota, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung, dan lain-lain.

Aliando dalam aksi tersebut menuntut PM Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang telah sejak Februari tahun ini.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan transportasi berbasis online ini untuk memiliki kewajiban yang sama dengan angkutan umum ber plat kuning.

Dalam aturan tersebut mengintruksikan agar driver taksi online memiliki Surat Ijin Mengemudi A Umum, memasang stiker dari Dinas Perhubungan, pengujian kendaraan bermotor atau KIR, harus memiliki badan usaha atau koperasi, dan lain-lain.

Aliando merasa berkeberatan dengan tuntutan dari PM 108 Tahun 2017 ini karena persyaratan tersebut sepenuhnya sulit untuk dilaksanakan.

Adapun salah satu contohnya, yakni pengujian KIR yang membutuhkan biaya lebih dan harus dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler