Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tugaskan 30 Satpol PP ke Hotel Alexis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan sebanyak 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penutupan Hotel Alexis.
Hotel Alexis  tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Hotel Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan sebanyak 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penutupan Hotel Alexis.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kewajiban Pengusaha Pariwisata. Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pengawasan dalam proses penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jalan R E Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberangkatkan 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta guna megawasi proses penutupan tersebut.

“Sebelum Anda (Satpol PP) berangkat, saya ingin menitipkan pesan  kita memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Perda dan amanat ini dari rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya,” kata Anies kepada sebanyak 30 Satpol PP sebelum berangkat ke Hotel Alexis, Kamis (29/3/2018).

Anies menegaskan aspek mendasar dari proses penutupan Hotel Alexis telah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Dengan demikian, proses penutupan Hotel Alesxis ini telah memiliki payung hukum yang kuat.

"Tunjukkan  menegakkan peraturan tak harus memakai kekerasan, tetapi dengan kehormatan dan wewenang,” ujarnya.

Para personel Satpol PP ditugaskan untuk memastikan  pihak PT Grand Ancol Hotel, sebagai pemegang manajemen Hotel Alexis, menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Anies juga berpesan kepada Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan bisnis yang melanggar Perda di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat pernyataan pencabutan TDUP atas nama pengelola Hotel Alexis, yaitu atas nama PT Grand Ancol Hotel yang tertanggal pada 22 Maret 2018 lalu.

Pemprov DKI melakukan langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari laporan yang menyebutkan adanya praktik yang melanggar Perda, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 14 mengenai Kewajiban Pengusaha Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper