Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Depok

Periksalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Periksalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Inilah lokasi layanan mobil SIM keliling di Jakarta, Senin (2/4/2018) dan di Depok dalam sepekan.   

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, Senin (2/4/2018) pukul 09.05 WIB, menginformasikan bahwa lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Pasar Baru.

Selanjutnya untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat LTC Glodog, Jakarta Selatan di Komp. Kesatrian Soekarno Hatta Pejaten Timur dan  Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika dan di Pasar Induk Kramat Jati.

Mobil SIM Keliling beroperasi melayani perpanjangan SIM A dan C secara online pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selain itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada hari ini, Senin (2/4/2018) di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Kemudian pada Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, dan Rabu berada di Honda Care Jl Raya Cinere dan di Kantor Kecamatan Bojongsari.

Selanjutnya hari Kamis mobil SIM keliling berada di Pasar Segar Cinere dan di kantor Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM dilaksankaan pada pukul 08.00-12.00 WIB. Pemohon perpanjangan SIM harus sudah mendaftar, paling lambat pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polresta Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper